Lowongan Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD)

http://ilowongankerja7.blogspot.com/2015/09/lowongan-kerja-kementerian-pendidikan.html
Lowongan Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) - Kabar baik untuk para pencaker, peluang bekerja datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) membuka kesempatan lowongan kerja terbaru minimal lulusan Sarjana S1 Semua Jurusan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) membutuhkan beberapa kandidat pegawai yang mempunyai jiwa kerja tinggi, tegas dan berkomitmen dalam menjalankan kerja. Karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sehingga bagi Anda yang merasa memiliki kriteria calon pegawai baru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) ini, silahkan segera mendaftar. Semoga Info Lowongan Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) Terbaru dan Terkini Resmi ini bisa menjadi informasi yang dapat mengawali kesuksesan anda dalam berkarir dan menatap masa depan yang lebih baik.


Lowongan Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) - Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga menghapuskan nyanyian Jepang Kimigayo.

Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Tapi kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.

Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Pengajaran dijabat Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai Ki Hadjar Dewantara. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.

Era Demokrasi Liberal (1951-1959)

Dapat dikatakan pada masa ini stabilitas politik menjadi sesuatu yang langka, demikian halnya dengan program yang bisa dijadikan tonggak, tidak bisa dideskripsikan dengan baik. Selama masa demokrasi liberal, sekitar sembilan tahun, telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Kabinet Natsir yang terbentuk tanggal 6 September 1950, menunjuk Dr. Bahder Johan sebagai Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan (PP dan K). Mulai bulan April 1951 Kabinet Natsir digantikan Kabinet Sukiman yang menunjuk Mr. Wongsonegoro sebagai Menteri PP dan K. Selanjutnya Dr. Bahder Johan menjabat Menteri PP dan K sekali lagi, kemudian digantikan Mr. Mohammad Yamin, RM. Soewandi, Ki Sarino Mangunpranoto, dan Prof. Dr. Prijono.

Pada periode ini, kebijakan pendidikan merupakan kelanjutan kebijakan menteri periode sebelumnya. Yang menonjol pada era ini adalah lahirnya payung hukum legal formal di bidang pendidikan yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.

Era Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri era demokrasi parlementer, digantikan era demokrasi terpimpin. Di era demokrasi terpimpin banyak ujian yang menimpa bangsa Indonesia. Konfrontasi dengan Belanda dalam masalah Irian Barat, sampai peristiwa G30S/PKI menjadi ujian berat bagi bangsa Indonesia.

Dalam Kabinet Kerja I, 10 Juli 1959 – 18 Februari 1960, status kementerian diubah menjadi menteri muda. Kementerian yang mengurusi pendidikan dibagi menjadi tiga menteri muda. Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil dipegang Dr. Prijono, Menteri Muda PP dan K dipegang Sudibjo, dan Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat dipegang Sujono.

Era Orde Baru (1966-1998)

Setelah Pemberontakan G30S/PKI berhasil dipadamkan, terjadilah peralihan dari demokrasi terpimpin ke demokrasi Pancasila. Era tersebut dikenal dengan nama Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto. Kebijakan di bidang pendidikan di era Orde Baru cukup banyak dan beragam mengingat orde ini memegang kekuasaan cukup lama yaitu 32 tahun. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain kewajiban penataran P4 bagi peserta didik, normalisasi kehidupan kampus, bina siswa melalui OSIS, ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan atau EYD, kuliah kerja nyata (KKN) bagi mahasiswa, merintis sekolah pembangunan, dan lain-lain. Pada era ini tepatnya tahun 1978 tahun ajaran baru digeser ke bulan Juni. Pembangunan infrastruktur pendidikan juga berkembang pesat pada era Orde Baru tersebut.

Menteri pendidikan dan kebudayaan di era Orde Baru antara lain Dr. Daud Joesoef, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, Prof. Dr. Faud Hassan, Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, dan Prof. Dr. Wiranto Aris Munandar

Era Reformasi (1998-2011)

Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998 Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran di tahun tersebut berhasil memaksa Presiden Soeharto meletakkan jabatannya. Kabinet pertama di era reformasi adalah kabinet hasil Pemilu 1999 yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid. Pada masa ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. Yahya Muhaimin sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Pada tahun 2001 MPR menurunkan Presiden Abdurrahman Wahid dalam sidang istimewa MPR dan mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai presiden. Di era pemerintahan Presiden Megawati, Mendiknas dijabat Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M.Sc.

Pemilihan Umum 2004 dan 2009 rakyat Indonesia memilih presiden secara langsung. Pada dua pemilu tersebut Susilo Bambang Yudhoyono berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas dijabat Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA. Dan Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kebijakan pendidikan di era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain.

Sumber :www.kemendikbud.go.id



Batas Lowongan : Pada Tanggal 11 September 2015 


Untuk mencapai visi kemendikbud yaitu menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) sedang mencari pemuda-pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi lowongan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD terbaru dan terkini resmi 2015.

Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan September 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD di Lowongan kerja Terbaru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) membuka kesempata pada posisi :  CALON DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pada bulan September 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) membuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan Kerja Terbaru dan Terkini Resmi bulan September 2015 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :
 
 

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN
NOMOR 75225/A.A3/KP/2015
SELEKSI TERBUKA
CALON DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


Panitia Seleksi (Pansel) JPT Madya Kemendikbud membuka kembali kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk memasukkan surat lamaran dan melengkapi persyaratan serta mengikuti seleksi pengisian jabatan Direktur Jenderal Kebudayaan (terbuka juga untuk non PNS), guna melengkapi hasil seleksi sebelumnya dalam rangka untuk memperoleh 6 calon terpilih dengan kualifikasi setara.

A. PERSYARATAN

1. Persyaratan umum

a. Bagi calon dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Berstatus Pegawai Negeri Sipil
  • Sekurang-kurangnya menduduki pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang (IV/c) serta pernah/sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I) atau masih menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) minimal 2 (dua) tahun, atau bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan kompetensi yang relevan dengan jabatan yang akan diisi
  • Usia setinggi-tingginya 57 (lima puluh tujuh) tahun pada akhir 2015 bagi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau jabatan fungsional tertentu jenjang madya dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I)
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja PNS bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tk.I/SPATI
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat dan/atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
  • Mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan
b. Bagi calon dari kalangan non-PNS
  • Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada akhir 2015
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana
c. Bagi semua calon (PNS dan non-PNS)
  • Warga Negara Republik Indonesia
  • Sehat raga dan jiwa
  • Telah menyerahkan SPT Tahunan (tahun terakhir)
  • Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik
  • Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemendikbud.
2. Persyaratan khusus
  • Kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) dari program studi terakreditasi paling rendah B
  • Memiliki pengalaman berorganisasi/manajerial paling sedikit 7 (tujuh) tahun
  • Memiliki jejaring dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan dan kebudayaan
  • Memiliki kemampuan baik dalam berbahasa Inggris dan atau bahasa asing lainnya, tulis dan lisan
B. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran online mulai 7 September 2015 sampai dengan 11 September 2015, dengan mekanisme sebagai berikut :

  • Pelamar wajib memiliki alamat surat elektronik (email) yang aktif
  • Pelamar melakukan pendaftaran/registrasi awal secara online melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/sekretariatpansel dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email.
  • Pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui surat elektronik (email) peserta seleksi. Tahapan registrasi lanjutan meliputi :
    • Mengisi formulir pendaftaran.
    • Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar
    • Mengunggah pas foto terbaru, maksimal ukuran file 500 KB (setara ukuran 3x4 cm)        Mencetak kartu peserta seleksi
    • Mencetak Formulir Pendaftaran; dan
    • Mencetak lembar Alamat Pengiriman Dokumen.
Berkas lamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi terdiri atas :
  • Asli hasil cetakan (print-out) Formulir Pendaftaran online yang ditandatangani Peserta seleksi
  • Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemendikbud
  • Riwayat Hidup lengkap yang ditandatangani Peserta seleksi sesuai dengan format yang dapat diunduh melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/sekretariatpansel
  • Isian formulir Ringkasan Data Persyaratan dapat diunduh melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/sekretariatpansel. Selanjutnya, isian formulir tersebut agar dikirim dalam format PDF kepada Panitia Seleksi melalui email ropegmjf@kemdikbud.go.id
  • Makalah tulisan pribadi (personal statement) yang memuat:
    • prestasi utama/terpenting/paling membanggakan yang pernah dicapai selama karier; dan
    • hal-hal penting lainnya yang dianggap perlu diketahui Panitia Seleksi Makalah diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 paling banyak 4 (empat) halaman ukuran A4. Selain hardcopy, makalah dikirim dalam format PDF kepada Panitia Seleksi melalui email ropegmjf@kemdikbud.go.id
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah tertinggi
  • Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah, terdiri atas:
    Keterangan sehat raga dari dokter umum
    Keterangan sehat jiwa dari dokter jiwa/psikiater
    Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir
  • Surat Keterangan di atas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik, format dapat diunduh melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/sekretariatpansel
  • Pelamar dari kalangan PNS juga menyertakan dokumen:
    • Fotokopi SK pangkat terakhir
    • Fotokopi SK jabatan terakhir
    • Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
    • Fotokopi tanda terima LHKPN (bagi pejabat yang wajib mengisi LHKPN)
    • Fotokopi sertifikat kelulusan Diklat Kepemimpinan Tk.I/SPATI (jika ada).Surat Keterangan di atas materai Rp. 6.000,- dari atasan langsung yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang/berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, dengan format yang dapat diunduh melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/sekretariatpansel
    • Surat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian, dengan format yang dapat diunduh melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/sekretariatpansel
  • Pelamar dari kalangan non-PNS juga menyertakan dokumen:
    • Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan minimal setingkat direktur yang ditetapkan oleh pimpinan lembaganya.
    • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan/atau perdata
C. PENYAMPAIAN DOKUMEN
  1. Berkas lamaran sebagaimana angka 2 (dua) di atas dimasukkan dalam 1 (satu) amplop tertutup yang ditempel lembar Alamat Pengiriman Dokumen.
  2. Berkas dimaksud dikirim paling lambat pada Jumat, 11 September 2015 (stempel pos) atau disampaikan langsung kepada :

Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

u.p. Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kemendikbud
Gedung C Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270


* NB :
  • Khusus berkas lamaran dibawah ini dapat disampaikan pada saat pelaksanaan tes substansi pada Rabu, 16 September 2015.
    • Fotokopi ijazah tertinggi
    • Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan minimal setingkat direktur yang ditetapkan oleh pimpinan lembaganya.
    • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan/atau perdata
D. KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia Seleksi dan/atau Sekretariat Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi
  2. Untuk mengikuti proses seleksi ini, Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun
  3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh peserta
  4. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/sekretariatpansel
  5. Apabila diketahui Peserta seleksi memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi
  6. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Jika anda tertarik  dan memenuhi persyaratan dengan loker terbaru hari ini bulan September 2015 yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Lowongan Kerja Terbaru, Silahkan segera melengkapi berkas lamaran kerja meliputi surat lamaran kerja , CV dan berkas pelengkap lamaran kerja lainnya seperti yang disebutkan diatas kemudian harap silahkan mengikuti tata cara pendaftaran yang ditentukan oleh KEMENDIKBUD diatas.



 


Semoga anda mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kriteria anda,  silahkan lihat juga Lowongan Terbaru bulan November 2016 terkait dibawah ini, dan lowongan update terbaru Lowongan Kerja Terbaru November 2016. Jika Informasi Lowongan Kerja ini bermanfaat bagi anda kami "MOHON" dengan sangat dapat menyebarkan dengan cara "KLIK" tombol  "G+1" , "TWEET" atau  "LIKE" dan "SHARE" ini kepada teman dan kerabat anda untuk menuai kebaikan lebih, kemudian jangan lupa untuk meletakan link http://infokerjadepnaker.blogspot.com/ sebagai sumber lowongan. Terima kasih






close
Jangan Lupa IKUTI Kami